Monday

MAKALAH PKN - PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA


PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

I.          PENDAHULUAN
Indonesia sedang berada di tengah masa transformasi dalam hubungan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1947 hanya merupakan kepanjangan tangan pusat di daerah.
Penyesuaian kewenangan dan fungsi penyediaan pelayanan antar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota sudah memuat tujuan politis, maupun teknis. Secara politis, desentralisasi kewenangan pada  masing-masing daerah menjadi perwujudan dari suatu tuntutan reformasi seperti direfleksikan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Secara teknis, masih terdapat sejumlah besar persiapan yang harus dilakukan untuk menjamin penyesuaian kewenangan dan fungsi-fungsi tersebut secara efektif.
Untuk menjamin proses desentralisasi berlangsung secara berkesinambungan, pada prinsipnya acuan dasar dari otonomi daerah telah diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 104, 105, 106, 107, 108, 109, dan 110 Tahun 2000 dan ketentuan lain yang relevan. Dalam acuan dasar tersebut setiap daerah harus membentuk suatu paket otonomi yang konsisten dengan kapasitas dan kebutuhannya.  

II.      RUMUSAN MASALAH
A.   Apa pengertian otonomi daerah?
B.   Bagaimana konsep pelaksanaan otonomi daerah?
C.   Apa model-model desentralisasi?
D.   Bagaimana perbedaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan otonomi?
E.    Bagaimana keterkaitan otonomi daerah dan demokratisasi?

UNTUK PEMBAHASAN MAKALAH SECARA LENGKAP DAPAT DI DOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH INI:


0 comments:

Post a Comment