PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
Indonesia
sedang berada di tengah masa transformasi dalam hubungan antara pemerintah
pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yang
menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1947 hanya merupakan kepanjangan tangan
pusat di daerah.
Penyesuaian
kewenangan dan fungsi penyediaan pelayanan antar pemerintah pusat,
provinsi, dan kabupaten/ kota sudah memuat tujuan politis, maupun teknis.
Secara politis, desentralisasi kewenangan pada
masing-masing daerah menjadi
perwujudan dari suatu tuntutan reformasi seperti
direfleksikan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Secara teknis,
masih terdapat sejumlah besar persiapan yang harus dilakukan
untuk menjamin penyesuaian kewenangan dan fungsi-fungsi tersebut secara
efektif.
Untuk
menjamin proses desentralisasi
berlangsung secara berkesinambungan, pada prinsipnya acuan
dasar dari otonomi daerah telah diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah
Nomor 84 Tahun 2000, selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 104, 105, 106, 107,
108, 109, dan 110 Tahun 2000 dan ketentuan lain yang relevan. Dalam acuan dasar
tersebut setiap daerah harus membentuk suatu paket otonomi yang konsisten
dengan kapasitas dan kebutuhannya.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A. Apa pengertian
otonomi daerah?
B. Bagaimana
konsep pelaksanaan otonomi daerah?
C. Apa
model-model desentralisasi?
D. Bagaimana
perbedaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam
pelaksanaan otonomi?
E. Bagaimana keterkaitan otonomi daerah dan demokratisasi?
UNTUK PEMBAHASAN MAKALAH SECARA LENGKAP DAPAT DI DOWNLOAD PADA LINK DI
BAWAH INI:
0 comments:
Post a Comment